Pelepasan Alat Pelindung Diri : Coverall
Kategori:
Lingkungan
Subkategori:
Keamanan dan Proteksi
Definisi
Melepas
coverall untuk melindungi diri dari cedera atau penyakit akibat kontak dengan
bahaya (hazards) di tempat kerja.
Diagnosis
Keperawatan
Risiko
Infeksi
Risiko
Cedera
Luaran
Keperawatan
Tingkat
Infeksi Menurun
Tingkat
Cedera Menurun
Prosedur
- Pastikan tersedia tempat limbah infeksius yang aman pada area pelepasan dan pembuangan APD
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah pada sarung tangan
- Lepaskan apron dengan tubuh condong ke depan dan hati-hati untuk Menghindari kontaminasi tangan
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah pada sarung tangan
- Lepaskan penutup kepala dan leher dengan hati-hati untuk menghindari kontaminasi wajah
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah pada sarung tangan
- Lepaskan coverall dan sarung tangan terluar
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah pada sarung tangan
- Lepaskan pelindung mata dengan menarik tali dari belakang kepala dan letakkan dengan aman
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah pada sarung tangan
- Lepaskan masker dari belakang kepala dengan terlebih dahulu melepaskan tali bagian bawah ke atas kepala dan biarkan menggantung di depan, lalu lepaskan Tall bagian atas dari bagian belakang kepala dan buang dengan aman
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah pada sarung tangan
- Lepaskan sepatu boot karet tanpa menyentuh (atau buka sepatu jika memakai sepatu). Jika sepatu boot yang sama akan digunakan di luar pada area risiko tinggi, tetap gunakan tetapi bersihkan dan dekontaminasi secara benar sebelum meninggalkan area pelepasan
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah pada sarung tangan
- Lepaskan sarung tangan secara hati-hati dengan teknik yang tepat dan buang dengan aman
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah
Referensi
Kementerian
Kesehatan RI (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI. (2020).
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Jakarta:
Kementerian Kesehatan RI.
PPNI (2020). Panduan Asuhan Keperawatan
di Masa Pandemi COVID-19. Jakarta: DPP PPNI. PPNI (2016). Standar Diagnosis
Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik (1ed.). Jakarta: DPP
PPNI.
PPNI (2018). Standar Intervensi
Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan (1st ed.).Jakarta: DPP
PPNI.
PPNI (2018). Standar Luaran Keperawatan
Indonesia: Definisi dan Kriteria hasil Keperawatan (1st ed.). Jakarta: DPP
PPNI.
World
Health Organitation (WHO). (2015). Step to Put on Personal Protective Equipment
(PPE) Including Gown. Diambil dari https://apps.who.int/iris/rest/bitstreams/670018/retrieve.